Sarasehan Kades Ngawi 2026

Jelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027, para Kepala Desa yang terhimpun dalam Sarasehan Kades Ngawi secara resmi menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan terkait ketidakpastian hukum regulasi calon kades. Acara sarasehan yang digelar pada Selasa dan Rabu, 04-05 November 2026 ini turut dihadiri oleh Camat Gerih, Bapak Santoso Wibowo, S.Sos., M.Si.

Dalam forum tersebut, para kades menyoroti adanya polemik ketidakselarasan aturan yang membingungkan para Kepala Desa dua periode (Kades Kelas II) yang hendak maju kembali. Dilema Regulasi dan Polemik AturanBerdasarkan paparan yang disampaikan dalam sarasehan:Pasal 118: Menegaskan bahwa Kades diperbolehkan mencalonkan diri 1 kali lagi secara aman, sesuai regulasi, dan tanpa risiko hukum.

Pasal 33 & PP 16: Memuat ketidakselarasan aturan yang berisiko memaksa calon bertindak ilegal, seperti keharusan membuat surat pernyataan atau keterangan palsu. Hal ini berpotensi memicu gugatan hukum, ancaman pidana, hingga pembatalan/gugurnya jabatan jika terpilih.

Ketua Panitia Sarasehan, Dimyati Dahlan, mengatakan persoalan utama yang dihadapi para kepala desa saat ini adalah ketidakpastian regulasi. Di satu sisi, undang-undang memberikan peluang untuk kembali mencalonkan diri, tetapi aturan pelaksanaannya justru menimbulkan pembatasan.

Menurut Dimyati, Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa memberikan kesempatan kepada kepala desa yang telah menjabat dua periode untuk kembali mencalonkan diri satu kali lagi.

Namun, ketentuan tersebut dinilai berbenturan dengan persyaratan pencalonan dalam Pasal 33 huruf k UU Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Dalam PP tersebut, bakal calon diwajibkan melampirkan surat pernyataan dan surat keterangan dari pemerintah daerah bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat kepala desa selama dua kali masa jabatan.

“Di satu sisi Pasal 118 memberikan kesempatan untuk mencalonkan lagi, tetapi di sisi lain persyaratan administrasi justru mengunci mereka. Ini yang kami persoalkan karena ada ketidakpastian hukum,” kata Dimyati

Diharapkan dengan sarasehan ini permasalahan regulasi dapat di selesaiakn, dan kekhawatiran khawatir Pilkades yang seharusnya menjadi pesta demokrasi desa justru berubah menjadi arena sengketa hukum dan konflik sosial tidak terjadi