Sosialisasi Pembebasan Pajak Daerah

Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Badan Keuangan (Bakeu) secara aktif menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tujuan Utama dari kegiatan penyuluhan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme dan alokasi manfaat pajak daerah bagi pembangunan fisik maupun pelayanan publik di Kabupaten Ngawi dan Mendorong kepatuhan wajib pajak serta mendukung digitalisasi layanan keuangan daerah (termasuk integrasi pembayaran nontunai)

Pada hari Selasa (27/10) di aula kecamatan Gerih diadakan kegiatan sosialisasi pembebesan pajak daerah. Acara yang dibuka oleh Camat Gerih, Bapak Santoso Wibowo, diikuti sekitar 40 peserta dari perwakilan perangkat desa dan karyawan kecamatan.

Dalam kegiatan ini disampaikan Program pembebasan pajak daerah (pemutihan pajak kendaraan) di Jawa Timur Tahap II Tahun 2026 berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2026, sesuai kebijakan Bapenda Jatim.

Fasilitas dan keringanan yang diberikan meliputi:

  • Bebas Sanksi Administratif: Pembebasan denda atau sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Bebas PKB Progresif: Pembebasan tarif pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan lebih dari satu atas nama atau alamat yang sama.
  • Diskon Tunggakan Pokok PKB: Diskon sebesar 20% untuk tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
  • Bebas Denda SWDKLLJ: Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang sudah lewat (denda tahun berjalan tetap dikenakan).
  • Keringanan Lainnya: Terdapat fasilitas khusus seperti pembebasan tunggakan PKB bagi kelompok masyarakat tertentu sesuai ketentuan (misalnya penerima program sosial terpadu/DTSEN Desil 1–5).

Untuk info lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi melalui WA Center di nomor WA : 081130557070 dan call center di nomor telpon 031-2957070