Rekonsiliasi BMD 2026, Komitmen Akuntabiltas dan Transparansi

Untuk mendukung akuntabilitas pengelolaan aset dan penyusunan Laporan Barang Pengguna Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Ngawi, Kecamatan Gerih menugaskan Bendahara Kecamatan untuk menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) s.d. Bulan Oktober Tahun 2026.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Keuangan Kabupaten Ngawi dan dilaksanakan pada hari Selasa, 10 November 2026 bertempat di Ruang Bidang Pengelolaan BMD. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kecamatan Gerih melakukan pencocokan dan verifikasi data terkait pengelolaan Aset Tetap, Aset Tak Berwujud, Aset Lain-Lain, serta Barang Persediaan.

Berkas dan dokumen pendukung yang disiapkan serta diserahkan antara lain meliputi : Format Rekonsiliasi Laporan Aset Tetap yang telah disesuaikan dengan kode rekening Permendagri 108 Tahun 2016. Format Laporan Barang Persediaan beserta bukti transaksinya. Rincian dan Rekap Laporan Realisasi Anggaran (LRA) periode Januari s.d. Oktober 2026. Dokumen pendukung kelengkapan seperti SP2D, BAP, BAST (pengadaan/mutasi/hibah), dokumen kontrak fisik, serta berita acara terkait lainnya.

Seluruh proses rekonsiliasi berjalan secara lancar, teliti, dan tertib untuk memastikan kesesuaian data pembukuan aset di tingkat Kecamatan Gerih dengan catatan di tingkat Badan Keuangan Kabupaten Ngawi.

Diharapkan dengan kegiatan ini terwujud kesesuaian dan keakuratan data pencatatan Aset Tetap, Aset Lainnya, dan Barang Persediaan Kecamatan Gerih s.d. bulan Oktober 2026. Terpenuhinya kelengkapan dokumen administratif penyusunan Laporan Barang Pengguna Tahun 2026 Kabupaten Ngawi.