Mantapkan Pengelolaan Keuangan Desa, Tim Evaluasi Kecamatan Gerih Reviu Rancangan Perubahan APB Desa 2026

Tim Evaluasi APB Desa Kecamatan Gerih menyelenggarakan rapat evaluasi dan reviu atas Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, mulai pukul 13.00 WIB bertempat di Gedung Pertemuan Kecamatan Gerih.

Kegiatan evaluasi dipimpin langsung oleh Kasie Pemerintahan Kecamatan Gerih (Bapak Murtriyanto, SP) bersama Sekretaris Kecamatan Gerih (Bapak Suparno, SE) selaku Ketua Tim Evaluasi. Pertemuan ini dihadiri oleh Sekretaris Desa beserta Tim Perencana Desa sebagai penyusun Raperdes Perubahan APB Desa.

Dalam pertemuan reviu tersebut, Tim Evaluasi Kecamatan Gerih secara cermat membedah dan memeriksa dokumen rancangan berdasarkan dua aspek utama:

  • Aspek Administrasi dan LegalitasPemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan, ketepatan waktu pengajuan Raperdes Perubahan APB Desa, serta pemenuhan persetujuan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Aspek Kebijakan dan Struktur APB DesaKesesuaian Regulasi & Pendapatan:
    • Memastikan keselarasan rancangan dengan RKP Desa Perubahan serta menguji efektivitas dan legalitas estimasi pendapatan desa (PADes maupun dana transfer).
    • Belanja Desa: Mengverifikasi alokasi belanja agar sesuai dengan kewenangan desa, memperhitungkan standar harga dan batas maksimal alokasi operasional/siltap (paling banyak 30%), serta kesesuaian insentif RT/RW dan tunjangan BPD dengan Peraturan Bupati.
    • Pembiayaan & SiLPA: Memastikan penataan pos pembiayaan, penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya, hingga legalitas Perdes untuk penyertaan modal BUMDes maupun dana cadangan.

Proses evaluasi ini ditutupi dengan penyusunan lembar persetujuan/catatan perbaikan oleh Tim Evaluasi yang beranggotakan, diharapkan akuntabilitas dan efisiensi penggunaan APB Desa Perubahan 2026 dapat terjamin secara optimal.