Pemerintah Desa Guyung Gelar Musrenbangdes 2026, Dorong Perencanaan Pembangunan Prioritas dan Partisipatif

Untuk menjalankan amanah regulasi terkait perencanaan pembangunan desa secara partisipatif—sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020—Pemerintah Desa Guyung menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada Kamis (17/9/2026). Forum musyawarah tahunan ini dihadiri langsung oleh Camat Gerih beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk mengawal arah pembangunan desa.

Dalam sambutan pembukanya, Kepala Desa Guyung, Bapak Sumino, menegaskan komitmen pemerintah desa untuk terus memperjuangkan aspirasi warga. Beliau menyampaikan bahwa sejumlah program usulan dari masyarakat yang belum sempat terealisasi pada tahun anggaran 2025 dan 2026 akan kembali diusulkan untuk pelaksanaan tahun 2027, dengan fokus utama pada perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan desa.

Camat Gerih, Bapak Santoso Wibowo, menekankan pentingnya skala prioritas dalam menyusun perencanaan pembangunan. Mengingat adanya keterbatasan alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD)

pemerintah desa dituntut untuk cermat dan tepat sasaran dalam menentukan program unggulan. Di samping pengarahan pembangunan, beliau juga mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim kemarau panjang, salah satunya dengan tidak membakar sampah sembarangan guna mencegah potensi kebakaran.

Kegiatan Musrenbangdes berlangsung secara inklusif dan interaktif dengan dihadiri oleh berbagai unsur elemen masyarakat. Tampak hadir Ketua beserta anggota BPD, pengurus Karang Taruna, tenaga kesehatan, perwakilan RT/RW, perangkat desa, serta para tokoh masyarakat yang bersama-sama mengawal penetapan arah kebijakan pembangunan Desa Guyung.